Kantor Imigrasi Tanjung Uban Catatkan Kinerja Positif Dalam Kilas Balik Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025

Kantor Imigrasi Tanjung Uban Catatkan Kinerja Positif Dalam Kilas Balik Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025

Tanjung Uban – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban menggelar kegiatan Kilas Balik Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025 pada Rabu, 24 Desember 2025. Dalam kurun waktu satu tahun ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban menjalankan peran tersebut dengan konsisten, menghadirkan pelayanan publik yang profesional sekaligus menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan keimigrasian yang optimal.

Pada kesempatan ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban menyampaikan bahwa capaian kinerja sepanjang tahun 2025 merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran.

“Capaian ini mencerminkan komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik yang profesional sekaligus menjalankan pengawasan keimigrasian secara optimal untuk menjaga kedaulatan negara,” ujarnya.

Sepanjang Tahun 2025, Imigrasi Tanjung Uban mencatatkan kinerja positif pada berbagai bidang dalam menjalankan fungsi pelayanan keimigrasian kepada masyarakat dari Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal, sebanyak 5.479 paspor elektronik sebanyak 2.770 permohonan paspor baru dan 2.709 permohonan penggantian paspor dan tercatat 8 penolakan permohonan paspor by system dengan alasan terindikasi sebagai pekerja imigran non-prosedural. Capaian ini menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat sekaligus efektivitas sistem pelayanan yang terus diperkuat melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pemanfaatan layanan berbasis digital.

Tidak hanya berfokus pada pelayanan WNI saja, Kantor Imigrasi Tanjung Uban juga memberikan pengawasan hukum bagi WNA (Warga Negara Asing) yang berada di wilayah kerja Imigrasi Tanjung Uban. Dalam tahun ini, ada 195 izin tinggal keimigrasian yang berhasil diterbitkan, tercatat ada sebanyak 42 permohonan izin tinggal kunjungan, 15 permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas 6 bulan, 95 permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas 1 tahun, 1 permohonan izin tinggal tetap. Tercatat juga sebanyak 39 permohonan alih status dan 3 permohonan MREP (Multiple Re-Entry Permit).

Sebagai kantor imigrasi dengan karakteristik wilayah perairan, Kantor Imigrasi Tanjung Uban memegang peran penting dalam pengawasan lalu lintas orang asing lintas negara. Melalui tiga Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan berhasil melayani sebanyak 602.092 perlintasan yang terdiri dari 302.160 orang untuk kedatangan dan 302.560 orang untuk keberangkatan.

Pemeriksaan tersebut meliputi TPI Bandar Bentan Telani sebanyak 297.156 orang untuk kedatangan dan 298.053 orang untuk keberangkatan, selanjutnya ada TPI Bandar Seri Udana sebanyak 2.631 orang untuk kedatangan dan 2.628 orang untuk keberangkatan, serta TPI Tanjung Uban sebanyak 2.373 kedatangan dan 1.879 orang untukkeberangkatan. Tingginya mobilitas tersebut menjadi tantangan tersendiri yang dilakukan melalui pengawasan yang terstruktur dan berkelanjutan. Jika dibandingkan dengan tahun 2024 lalu, alur perlintasan di tahun 2025 mengalami peningkatan sebesar 135% untuk alur kedatangan dan 134% untuk alur keberangkatan.

Di balik padatnya aktivitas pelayanan dan pemeriksaan, fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian juga tetap menjadi prioritas. Sepanjang tahun ini, Imigrasi Tanjung Uban melaksanakan berbagai kegiatan pengawasan melalui operasi mandiri sejumlah 53 tindakan, operasi intelijen 31 tindakan, Projustita terdapat 1 tindakan dengan 5 tersangka, Tindakan Administrasi Keimigrasian terdapat 3 tindakan, Oprasi Gabungan terdapat 1 tindakan serta sinergi lintas instansi dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) 2 tindakan, total keseluruhan terdapat 91 tindakan dan 5 tersangka. Terhadap pelanggaran keimigrasian yang ditemukan, dilakukan tindakan administratif keimigrasian sesuai ketentuan sebagai wujud penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.

Upaya peningkatan kualitas layanan juga diwujudkan melalui pendekatan yang lebih komunikatif dan edukatif kepada masyarakat. Imigrasi Tanjung Uban aktif dalam mengunggah konten di sosial media instagram dengan total 306 unggahan, TikTok dengan total 98 unggahan, Facebook dengan total 167 unggahan dan X dengan total 167 unggahan serta melaksanakan kegiatan sosialisasi keimigrasian dengan total 5 sosialisasi. Dalam kurun waktu satu tahun ini Kantor Imigrasi Tanjung Uban meiliki total 743 laporan publikasi dari media sosial.

Sejalan dengan berbagai capaian kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Tanjung Uban juga berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) berkat komitmen-nya terhadap pelayanan publik yang bersih dan berintegritas. Pencapaian ini menjadi bukti nyata dari konsistensi seluruh jajaran dalam membangun budaya kerja yang transparan, akuntabel serta hanya terfokus pada kepuasan masyarakat. Predikat WBK ini tidak hanya menjadi simbol penghargaan, tetapi juga gambaran dari upaya berkelanjutan Kantor Imigrasi Tanjung Uban dalam memperkuat tata kelola organisasi dan kepercayaan publik.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban menyampaikan bahwa capaian kinerja tahun 2025 merupakan hasil kerja keras dari seluruh jajaran.

“Kinerja yang kami capai sepanjang tahun 2025 ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran Kantor Imigrasi Tanjung Uban. Kami tidak hanya fokus pada pelayanan dokumen perjalanan bagi Warga Negara Indonesia, tetapi juga menjalankan pengawasan keimigrasian yang optimal untuk menjaga kedaulatan negara. Pencapaian ini, termasuk predikat Wilayah Bebas dari Korupsi, menjadi bukti nyata komitmen kami terhadap pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas,” ujar Adi Hari Pianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban. Selama tahun 2025, Kantor Imigrasi Tanjung Uban juga berhasil merealisasikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp19.327.029.438 atau 62,69% dari target sebesar Rp30.827.200.000. Hingga akhir tahun 2025, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kantor Imigrasi Tanjung Uban belum mencapai target yang telah ditetapkan.

Hal tersebut dipengaruhi oleh diberlakukannya kebijakan terbaru terkait Visa on Arrival (VoA) 7 (tujuh) hari dengan tarif sebesar Rp250.000, yang nilainya hanya setengah dari biaya VoA 30 (tiga puluh) hari yang sebelumnya berlaku. Selain itu, kebijakan Bebas Visa Kunjungan bagi pemegang Permanent Resident (PR) Singapura dengan masa tinggal paling lama 4 (empat) hari turut memberikan dampak terhadap penurunan penerimaan PNBP. Selain itu, realisasi belanja anggaran mencapai 96,17% dari PAGU global dan 75,31% dari PAGU efektif.

Capaian kinerja sepanjang tahun 2025 menjadi gambaran dari dedikasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan semangat transformasi dan pelayanan maksimal, Imigrasi Tanjung Uban terus berkomitmen untuk hadir sebagai institusi negara yang prima, humanis, dan dipercaya masyarakat.

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Indunsuri No.9 Tanjung Uban Selatan, Bintan Utara, Bintan 29152
PikPng.com phone icon png 604605   0822-8499-9293
PikPng.com email png 581646   kanim_tguban@imigrasi.go.id
     
     
     

 

instagram imiuban   tiktok imiuban   facebook imiuban   x imiuban   Youtube imiuban
image
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II TPI TANJUNG UBAN
PROVINSI KEPULAUAN RIAU


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id