
Tanjung Uban – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban ikuti pelaksanaan Pengawasan Keimigrasian Kendali Wilayah yang dilaksanakan di Wilayah Perairan Tanjung Uban pada Selasa, (21/10/2025).
Pelaksanaan Pengawasan Keimigrasian Kendali Wilayah dilaksanakan secara serentak oleh Tim Gabungan Pengawasan Kendali Keimigrasian Wilayah Kepulauan Riau yang terbagi menjadi dua tim, Tim Alpha dan Tim Bravo yang dilaksanakan di dua titik operasi berbeda.
Arysad Jourdan selaku Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban sekaligus Ketua Tim Bravo memimpin jalannya pengawasan pada titik operasi Wilayah Perairan Tanjung Uban.
Adapun anggota gabungan yang tergabung ke dalam Tim Bravo berasal dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang sejumlah 18 orang.
Ketua Tim Bravo, Arsyad Jourdan memberikan pengarahan mengenai beberapa titik lokasi yang akan menjadi target operasi pengawasan keimigrasian. “Titik lokasi yang telah kita tetapkan terdiri dari Perairan Seri Kuala Lobam, Perairan Tanjung Uban, Perairan PT Pertamina, Perairan Pantai Sakera dan Perairan Kabil Batam yang merupakan alur perlintasan kapal dari berbagai negara”, jelas Jourdan.

Selain itu, Tim Bravo juga melakukan pemeriksaan di atas alat angkut pada Kapal TIMAS 1201 yang sudah berlabuh di Perairan Kabil, Batam selama 5 minggu.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 93 crew yang terdiri dari 66 crew WNI dan 27 WNA, Tim Bravo tidak menemukan pelanggaran keimigrasian maupun dokumen dan perizinan yang tidak sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
Menyikapi Keikutsertaan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban dalam Pelaksanaan Pengawasan Keimigrasian Kendali Wilayah, Adi Hari Pianto selaku Kepala Kantor menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan wujud nyata dari komitmen bersama bahwa Kanim Tanjung Uban akan bertanggung jawab menjadi garda terdepan dalam melakukan pengawasan keimigrasian terhadap aktivitas keluar masuknya orang asing. “Dengan demikian kita lakukan pengawasan secara berkala, baik itu terhadap aktivtias orang asing maupun izin tinggal yang dimiliki”. Tutup Adi.

