Kantor Imigrasi Tanjung Uban Gelar Rapat TIMPORA Tingkat Kelurahan Perkuat Pengawasan Orang Asing

Kantor Imigrasi Tanjung Uban Gelar Rapat TIMPORA Tingkat Kelurahan Perkuat Pengawasan Orang Asing

Tanjung Uban – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban melaksanakan kegiatan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kelurahan Tanjung Uban Kota Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Tanjung Uban pada Selasa, 10 Februari 2026 di Ballroom Hotel Melayu Berdendang.

TIMPORA merupakan kegiatan pengawasan terhadap Orang Asing di Wilayah Indonesia yang terdiri dari instansi atau lembaga pemerintahan baik dari pusat maupun daerah. TIMPORA melakukan pengawasan mulai dari saat orang asing masuk, keberadaan, dan kegiatan mereka, TIMPORA sendiri dibentuk oleh Menteri berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Lebih lanjut, menurut UU keimigrasian pasal 71 setiap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, Penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat; atau memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian.

Kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kelurahan Tanjung Uban Kota Wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Uban dilakukan sebagai bentuk upaya memberikan penyuluhan serta edukasi kepada masyarakat mengenai Pengawasan Orang Asing.

Pada Rapat kali ini, Kantor Imigrasi Tanjung Uban menggandeng masyarakat sekitar dengan ketua RT/RW yang bertujuan untuk memperkuat sinergi saling berkoordinasi dan bertukar informasi dalam hal menjaga penegakan hukum yang berlaku, karena koordinasi antaranggota TIMPORA adalah kunci utama dalam mendukung pengawasan Orang Asing yang efektif dan berkelanjutan.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, melalui keterangannya menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat TIMPORA ini menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan orang asing yang lebih tertib, terarah, dan berkelanjutan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Uban.

“Kegiatan rapat TIMPORA ini merupakan langkah strategis bagi kami untuk memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi, sehingga pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing tersebut dapat berjalan dengan efektif, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Kegiatan ini juga disejalankan dengan upaya memberikan penyuluhan serta edukasi kepada masyarakat terkait perdangangan orang (TPPO) dan penyeludupan manusia (TPPM). Melalui materi yang disampaikan, peserta diharapkan semakin memahami bentuk-bentuk pelanggaran keimigrasian yang kerap terjadi, serta mengetahui langkah yang dapat dilakukan apabila menemukan indikasi serupa di lingkungan sekitar, sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan sejak dini sesuai ketentuan yang berlaku.

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Indunsuri No.9 Tanjung Uban Selatan, Bintan Utara, Bintan 29152
PikPng.com phone icon png 604605   0822-8499-9293
PikPng.com email png 581646   kanim_tguban@imigrasi.go.id
     
     
     

 

instagram imiuban   tiktok imiuban   facebook imiuban   x imiuban   Youtube imiuban
image
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II TPI TANJUNG UBAN
PROVINSI KEPULAUAN RIAU


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id