SURAT KEPUTUSAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH KEPULAUAN RIAU
KANTOR IMIGRASI KELAS II TANJUNG UBAN
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA KANTOR IMIGRASI KELAS II TANJUNG UBAN
NOMOR: W32.IMI.4.GR.02.01- 0402
TENTANG
PENETAPAN STANDAR PELAYANAN KEIMIGRASIAN
UNTUK PENERBITAN DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
DAN IZIN TINGGAL
KEPALA KANTOR IMIGRASI KELAS II TANJUNG UBAN
Menimbang :
- Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintah yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan standar pelayanan;
- Bahwa untuk memberikan acuan dalam penilaian ukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan dimaksud huruf (a), maka perlu ditetapkan standar pelayanan untuk jenis pelayanan Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing dengan Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Uban.
Mengingat :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5038);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5216)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara RI Tahun 2013 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5409);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan,Dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, Dan Izin Tinggal Tetap Serta Pengecualian Dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal.
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : | KEPUTUSAN KEPALA KANTOR IMIGRASI KELAS II TANJUNGUBAN TENTANG PENETAPAN STANDAR PELAYANAN |
KEIMIGRASIAN UNTUK PENERBITAN DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA DAN IZIN TINGGAL | |
PERTAMA : | Standar Pelayanan pada Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Uban sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini; |
KEDUA : | Standar Pelayanan pada Satuan Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Uban meliputi ruang lingkup pelayanan administratifberupa penerbitan Paspor, Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap dan Izin Keluar; |
KETIGA : | Standar Pelayanan sebagaimana dalam Lampiran Keputusan ini wajib dilaksanakan oleh penyelenggara / pelaksana dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan penyelenggara, aparat pengawasan, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik; |
KEEMPAT : | Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di :Tanjung Uban | |
Pada tanggal : 16 Agustus 2016 |
KEPALA KANTOR IMIGRASI KELAS II TANJUNG UBAN
TTD
SUHENDRA
NIP. 19740119 199903 1 001
*kutipan