STANDAR PELAYANAN BAP PENGGANTIAN PASPOR HILANG/RUSAK
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
- Permenkumham Nomor 13 Tahun 2015. Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia
- Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014. Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
- SOP Dirjen Imigrasi Nomor : IMI-GR.01.01-1103 rev 2 tanggal 27 Mei 2013 tentang Proses Penerbitan Paspor Penggantian
- Prosedur BAP pada Dokumen ISO Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang No : KIP/WAS/PK/002 tanggal 19 Nopember 2014
Persyaratan :
- Mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:
- kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
- kartu keluarga;
- akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
- surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat (bagi paspor hilang);
- paspor lama yang rusak (bagi paspor rusak)
- Penggantian paspor yang hilang/rusak diberikan setelah pembuatan Berita Acara Pemeriksaan dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Imigrasi.
- Dalam hal dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk Paspor biasa hilang atau rusak sebagaimana ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima,pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun.
- Penggantian Paspor biasa karena hilang atau rusak disebabkan karena kecerobohan dikenakan biaya denda 2 (dua) kali lipat dari biaya Paspor biasa yang hilang atau rusak.
Mekanisme dan Prosedur :
- Kedatangan pertama (H1)
Kedatangan pertama pemohon dilakukan proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) :
- Pemohon melakukan pendaftaran
- Pemohon datang ke kantor imigrasi membawa berkas persyaratan
- Pemeriksaan kelengkapan berkas
- Penjadwalan proses BAP
- Proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan
- Proses pembuatan Berita Acara Pendapat
- Keputusan Kepala Kantor
- Kedatangan Kedua (H2)
Apabila permohonan disetujui oleh Kepala Kantor :
- Melakukan pendaftaran secara online
- Foto dan wawancara dengan menunjukkan berkas asli
- Menerima resi pembayaran untuk melakukan pembayaran
- Melakukan pembayaran di bank
- Kedatangan Ketiga (H3)
Proses Pengambilan paspor :
- Pemohon mengambil paspor 3 hari kerja setelah pembayaran pada pukul 13.00 s.d. 15.00
- Menerima paspor