Berdasarkan Permenkumham RI Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi
Subseksi Tata Usaha
Tugas : Melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia, administrasi umum, pengawasan dan pengendalian internal serta evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga.
Fungsi :
a. Penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi dan pelaporan;
b. Pelaksanaan dan pengendalian internal;
c. Pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara; dan
d. Pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, dan rumah tangga.
Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian
Tugas : Melakukan pelayanan dokumen perjalanan dan perlintasan keimigrasian.
Fungsi :
a. Penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang lalu lintas dan izin tinggal keimigrasian;
b. Pelayanan paspor;
c. Pelayanan surat perjalanan laksana paspor bagi orang asing;
d. Pelayanan pas lintas batas;
e. Pelayanan izin tinggal;
f. Pemeriksaan, penelaahan, dan penyelesaian alih status keimigrasian;
g. Pelayanan izin masuk kembali;
h. Penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan dalam rangka penerbitan surat keterangan keimigrasian;
i. Pelayanan surat keterangan keimigrasian;
j. Pelayanan bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda;
k. Pemeriksaan dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian;
l. Pemberian tanda masuk dan tanda keluar; dan
m. Penolakan pemberian tanda masuk dan tanda keluar.
Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian
Tugas : Melakukan pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi keimigrasian.
Fungsi:
a. Penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem teknologi dan informasi keimigrasian;
b. Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data keimigrasian;
c. Pemeliharaan dan pengamanan sistem teknologi dan informasi keimigrasian;
d. Penyiapan dan pengelolaan informasi dan komunikasi publik keimigrasian; dan
e. Pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerjasama antar instansi.
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian
Tugas : Melakukan penyiapan pelaksanaan, pengawasan, intelijen dan penindakan keimigrasian.
Fungsi :
a. Penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian;
b. Pelaksanaan kerja sama intelijen dan pengawasan keimigrasian;
c. Pelaksanaan dan pengoordinasian penyelidikan intelijen keimigrasian;
d. Penyajian informasi produk intelijen;
e. Pengamanan personil, dokumen keimigrasian, perizinan, kantor, dan instalasi vital keimigrasian;
f. Penyidikan tindak pidana keimigrasian;
g. Pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian; dan
h. pelaksanaan pemulangan orang asing.