Surat Perjalanan Laksana Paspor
Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu. SPLP untuk warga Negara Indonesia, belaku untuk perjalanan keluar masuk Wilayah Indonesia.