Sosialisasi Pelayanan Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kenormalan Baru.
Rabu (26/8) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban baru saja melaksanakan kegiatan sosialisasi Tentang Pelayanan Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kenormalan Baru.
—
Sosialisasi Tentang Pelayanan Visa dan Izin Tinggal ini dihadiri oleh perwakilan dari perusahaan – perusahaan yang berada di kawasan Industi Lobam . Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Syahrioma Delavino dan dilanjutkan dengan sambutan dari General Manager Bintan Inti Industrial Estate selaku pengelola Kawasan Industri Lobam, Aditya Laksamana
—
Masuk ke agenda utama kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Muhammad Noor. Dalam paparannya disampaikan tentang dasar dilaksanakannya kegiatan ini, yaitu dalam rangka mensosialisasikan terbitnya Surat Edaran Dirjenim No. IMI-GR.01.01-1102 pada tanggal 10 Juli 2020 tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Tatanan Kenormalan Baru, dilanjutkan dengan penegasan Surat Edaran No. IMI-GR.01.01-1102 dan Surat Dirjenim No. IMI-GR.01.01-4049 tentang Perpanjangan Batas Waktu Kewajiban Orang Asing Pemegang ITKT Untuk Mendapatkan Izin Tinggal Keimigrasian.
—
Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini, pihak perusahaan dapat mengetahui dan jelas mengenai Pelayanan Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kenormalan Baru.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!